Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan.
Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung
tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk
itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak
karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal
21 yang sudah ada dalam petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan
Dirjen Nomor PER-15/PJ/2006). Untuk memudahkan saya coba menggunakan
contoh yang paling sederhana.
Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah
tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata
mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi
Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing
0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari
Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Once Dewo membayar
iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping
itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana
pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran
pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak
(penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
Gaji sebulan |
|
2.000.000
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja |
|
10.000
|
Premi Jaminan Kematian |
|
6.000
|
Jumlah
Penghasilan Bruto |
|
2.016.000
|
|
|
|
Pengurangan : |
|
|
1. Biaya Jabatan |
100.800
|
|
2. Iuran Pensiun |
50.000
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua |
40.000
|
|
Jumlah Pengurangan |
|
190.800
|
Penghasilan Neto Sebulan |
|
1.825.200
|
Penghasilan Neto Setahun |
|
21.902.400
|
PTKP |
|
|
- Diri WP Sendiri |
13.200.000
|
|
- Status Kawin |
1.200.000
|
|
Jumlah PTKP |
|
14.400.000
|
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
|
7.502.400
|
Pembulatan |
|
7.502.000
|
PPh Pasal 21 Setahun |
|
375.100
|
PPh Pasal 21 Sebulan |
|
31.258
|
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan
bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau
pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan
bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan
premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam
penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21
adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi
jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung
perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu
pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun
(termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya 5% dari
penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan
Rp100.000,00.Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu
sebesar Rp108.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang
masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan.
Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan
tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang
adalah Rp190.800,00.
Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama
dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan
neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat
setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau
Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya
(Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan
Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan
tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu
ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif
Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena
Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang
dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x
Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh
Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong
oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 :
12 = Rp31.258,00.
Sumber: http://sholicha.wordpress.com/2011/05/23/