A. Kewajiban Pajak Bagi Wajib pajak orang pribadi Karyawan yang
tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan).
1. WPOP Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu
pemberi kerja.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas (berstatus sebagai karyawan) dan hanya bekerja pada
satu pemberi kerja tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak
sendiri setiap bulan atas penghasilan yang diterima/ diperoleh
sehubungan dengan pekerjaan. WP Orang Pribadi ini juga tidak memiliki
kewajiban untuk membuat laporan (Surat Pemberitahuan Masa) ke Kantor
Pelayanan Pajak setiap bulan.
Perusahaan tempat wajib pajak bekerja (pemberi kerja) memiliki
kewajiban untuk memotong pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan
yang dibayarkan/terutang kepada karyawannya setiap bulan dan
menyetorkannya ke Kas Negara serta melaporkannya ke kantor pelayanan
pajak setempat. Oleh karena itu gaji yang diterima oleh wajib pajak
orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan adalah gaji bersih
setelah dipotong pajak penghasilan. Pajak yang terutang atas
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dikenal dengan istilah PPh
Pasal 21.
Kewajiban yang harus dilakukan oleh WPOP yang berstatus sebagai
karyawan adalah menyampaikan laporan tahunan (menyampaikan SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir yang telah disediakan.
(Form 1770-S). Apabila wajib pajak orang pribadi ini tidak
menerima/memperoleh penghasilan lain selain dari penghasilan yang
diperoleh dari satu pemberi kerja, maka pada saat menyampaikan SPT
Tahunan tidak akan terdapat PPh yang kurang dibayar.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini paling lambat harus dilaporkan 3
bulan setelah berakhirnya tahun pajak (pada tanggal 31 Maret tahun
berikutnya). Jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT 1770-S
tersebut maka akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan
sebesar Rp 100.000,-. Besarnya sanksi keterlambatan penyampaian SPT
PPh OP ini dalam RUU Pajak th 2005 diusulkan menjadi sebesar Rp
250.000,-
Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT
tetapi isinya tidak benar, atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara diancam dengan sanksi pidana dan
denda. Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan
SPT tetapi isinya tidak benar karena kealpaannya, diancam dengan
sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling tingi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
Sementara bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan
surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau
keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana
penjara paling lama enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
2. WPOP Karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang bukan
obyek PPh Final.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan) yang memperoleh penghasilan
lain selain dari satu pemberi kerja, baik karena bekerja pada lebih
dari satu pemberi kerja maupun memiliki penghasilan lain selain dari
pekerjaan dan penghasilan lain tsb bukan merupakan obyek PPh final,
maka selain diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan (SPT 1770-S) juga
memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh pasal 25 setiap
bulan.
Besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak dihitung
berdasarkan PPh yang terutang dalam SPT Tahunan tahun sebelumnya
setelah dikurangi dengan pemotongan yang dilakukan pihak lain yang
dapat dikreditkan dan dibagi 12 (dua belas).
Jatuh tempo pembayaran PPh pasal 25 adalah tanggal 15 bulan
berikutnya. Jika jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka
pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pembayaran
Angsuran PPh pasal 25 ini, wajib dilaporkan ke kantor pelayanan
pajak tempat wajib pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya. Apabila jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur maka
penyampaian SPT Masa PPh pasal 25 harus dilakukan pada hari kerja
sebelumnya.
Apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran PPh pasal 25, maka
akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2%/bulan, maksimum 24 bulan
(48%). Sedangkan atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh 25 akan
dikenakan sanksi sebesar Rp 50.000/ SPT Masa. Seperti halnya dengan
sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, dalam RUU Perpajakan th
2005 besarnya sanksi keterlambatan penyampaian SPT masa diusulkan
menjadi sebesar Rp 100.000,-/ SPT Masa.
3. WPOP Karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang merupakan
obyek PPh Final.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan) yang memperoleh penghasilan
lain selain dari satu pemberi kerja, dan memiliki penghasilan lain
yang merupakan obyek PPh final, maka selain diwajibkan untuk
melaporkan SPT Tahunan (SPT 1770-S) juga memiliki kewajiban untuk
membayar dan melaporkan PPh final pasal 4 (2).
Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan pembayaran
PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima penghasilan (Wajib
pajak) adalah sebagai berikut :
• Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
WPOP Karyawan yang menerima/memperoleh penghasilan dari transaksi
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diwajibkan membayar PPh
final pasal 4 (2). Besarnya PPh yang terutang atas transaksi
pegalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini adalah sebesar 5% dari
nilai yang tertinggi antara nilai pengalihan (nilai transaksi) dengan
nilai NJOP.
• Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
Penghasilan yang dierima/diperoleh oleh WPOP karyawan dari kegiatan
persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan obyek PPh final
pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan pemotong pajak, maka PPh
yang terutang atas penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan
atau bangunan wajib dibayar sendiri oleh penerima penghasilan.
Besarnya PPh yang terutang atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari
jumlah bruto nilai persewaan. Apabila penyewa adalah pemotong pajak
(i.e. WP Badan), maka pelunasan PPh final atas transaksi ini
dilakukan melalui pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak
(penyewa) wajib memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh Final
pasal 4 (2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan) .
Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini adalah
tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan adalah
tanggal 20 bulan berikutnya.
• Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi ;
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WPOP Karyawan dari kegiatan
Jasa Konstruksi (sebagai usaha sampingan misalnya), Apabila pemakai
jasa bukan merupakan pemotong pajak, maka PPh-nya wajib dibayar
sendiri oleh wajib pajak. Namun apabila pemakai jasa merupakan
pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas kegiatan ini pelunasannya
dilakukan melalui pemotongan oleh pemakai jasa. Pemotong pajak
(Pemakai jasa) wajib memberikan bukti potong. Besarnya PPh final
pasal 4 (2) yang terutang atas penghasilan dari kegiatan jasa
konstruksi adalah sbb :
a) Jasa Perencanaan Konstruksi ==> 4% (empat persen) dari jumlah
bruto;
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi ==> 2% (dua persen) dari jumlah
bruto;
c) Jasa Pengawasan Konstruksi ==> 4% (empat persen) dari jumlah
bruto.
B Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan
Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas.
Bagi wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha atau
pekerjaan bebas, setelah terdaftar di kantor pelayanan pajak dan
memperoleh NPWP maka akan memiliki kewajiban pajak yang harus
dilaksanakan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan
usaha/pekerjaan bebas selaku pemberi kerja selain diwajibkan untuk
membayar dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya sendiri juga diwajibkan untuk menyetorkan
dan melaporkan PPh yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan
atau terutang kepada karyawannya.
Dalam hal WPOP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha kena pajak juga memiliki kewajiban
dibidang PPN. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang telah
ditunjuk oleh dirjen pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan PPh
Final pasal 4 (2), juga memiliki kewajiban dibidang PPh 23 dan PPh
Final Pasal 4 (2).
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak Orang Pribadi yang
melakukann kegiatan usaha/pekerjaan bebas setelah memperoleh NPWP
adalah sebagai berikut :
1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
Setelah wajib pajak terdaftar di KPP dan memiliki NPWP, maka memiliki
kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa/ bulanan ke
kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. Jenis SPT Masa
yang harus disampaikan oleh wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan
kegiatan usaha/pekerjaan bebas terdiri dari :
a. SPT Masa PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang
harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan. Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang
menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak
yang lalu, setelah dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut
oleh pihak lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri yang
dapat dikreditkan; dibagi 12 (dua belas)
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari
usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan (Wajib Pajak
baru), besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15 bulan
berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran
Ph Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan
batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah 20 hari setelah
berakhirnya masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20
jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja
sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-hari
yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh pemerintah.
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25, juga merupakan SPT Masa PPh
Pasal 25. SPT Masa PPh Pasal 25 ini, merupakan salah satu SPT Masa
yang wajib disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha/pekerjaan bebas, meskipun tidak terdapat pembayaran
(SPT Nihil). Apabila Wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26
PPh pasal 21/26 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan
yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan ketentuan
Pasal 21 Undang-undang PPh, PPh Pasal 21 wajib dipotong, disetor dan
dilaporkan oleh pemotong pajak, yaitu : pemberi kerja, bendaharawan
pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara
kegiatan.
Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan
bebas selaku pemberi kerja yang membayarkan gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh wajib
pajak orang pribadi; wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 21/26 adalah tanggal 10 bulan
berikutnya, namun apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka
penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan
batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah 20 hari setelah
berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya), apabila tanggal
20 jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPT Masa PPh pasal 21/26
harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPh Pasal 21/26 juga merupakan SPT Masa yang wajib
disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan
usaha/pekerjaan bebas meskipun tidak terdapat penyetoran PPh Pasal
21/26 (SPT Nihil). Apabila Wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa
PPh Pasal 21/26 atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26,
maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000,- untuk
satu SPT Masa.
Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk pelaksanaan pemotongan,
penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan
pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi diatur dalam Keputusan
Dirjen Pajak No KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
c. SPT Masa PPN
Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
(PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPn BM) serta menyampaikan SPT
Masa PPN. Jatuh tempo penyetoran PPN adalah setiap tanggal 15 bulan
berikutnya, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Masa PPN adalah 20
hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya).
Seperti halnya pembayaran PPh Masa, apabila jatuh tempo penyetoran
PPN jatuh pada hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan, apabila batas waktu
pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian SPT Masa PPN wajib
dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPN merupakan SPT Masa yang wajib disampaikan oleh Wajib
Pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, meskipun
Nihil. Apabila Wajib yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena
pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPN
maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu
SPT Masa.
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT PPN) adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak PPN
dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
o Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
o Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam
satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku;
o Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Ketentuan mengenai PPN diatur dalam Undang-undang no 8 tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No 18
tahun 2000 beserta peraturan pelaksanaannya.
d. SPT Masa PPh Pasal 23/26
Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Wajib
Pajak Orang Pribadi tertentu tersebut terdiri dari :
o Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah
(PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan,
yang melakukan pekerjaan bebas;
o Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan
pembukuan.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu tersebut diatas yang
telah ditunjuk Dirjen Pajak, akan mendapatkan urat Penunjukan Sebagai
Pemotong PPh Pasal 23 dari Kantor Pelayanan Pajak tempat WP teraftar.
WPOP tertentu yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, Wajib
memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.
Apabila terdapat pembayaran/pembebanan biaya berupa sewa, maka WPOP
tertentu yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 oleh Dirjen
pajak, diwajibkan untuk memotong, menyetor dan melaporkan PPh 23 yang
terutang atas pembaywan sewa tersebut.
Sesuai dengan ketentuan pasal 26 undang-undang PPh, atas penghasilan
berupa :
a. Deviden;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya ;
yang diterima atay diperoleh oleh Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua
puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Apabila WPOP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas melakukan
transaksi dengan wajib pajak luar negeri sehubungan dengan
penghasilan tersebut diatas maka memiliki kewajiban untuk memotong,
menyetor dan melaporkan PPh yang terutang atas penghasilan tersebut
(PPh Pasal 26).
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23/26 oleh pemotong PPh adalah
tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu penyampaian SPT
Masa PPh pasal 23/26 adalah anggal 20 bulan berikutnya. Apabila
tanggal jatuh tempo penyetoran PPh pasal 23/26 jatuh pada hari libur
maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Namun
apabila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur, maka
laporan harus disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
SPT Masa PPh Pasal 23/26 hanya wajib dilaporkan ke KPP apabila
terdapat pembayaran yang terutang PPh Pasal 23/26. Dengan demikian
tidak terdapat SPT Masa PPh pasal 23/26 Nihil.
e. SPT Masa PPh Final pasal 4 (2)
1) PPh final atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh wajib
pajak sendiri
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas yang memperoleh penghasilan yang merupakan obyek PPh
final, maka diwajibkan untuk membayar dan melaporkan PPh final pasal
4 (2) yang tertuang atas penghasilan tersebut.
Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan pembayaran
PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima penghasilan (Wajib
pajak) adalah sebagai berikut :
• Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
WPOP yang menerima/memperoleh penghasilan dari transaksi pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan diwajibkan membayar PPh final pasal
4 (2). Besarnya PPh yang terutang atas transaksi pegalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan ini adalah sebesar 5% dari nilai yang
tertinggi antara nilai pengalihan (nilai transaksi) dengan nilai
NJOP.
• Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WPOP dari kegiatan persewaan
tanah dan atau bangunan juga merupakan obyek PPh final pasal 4 (2).
Dalam hal penyewa adalah bukan pemotong pajak, maka PPh yang terutang
atas penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan atau bangunan
wajib dibayar sendiri oleh penerima penghasilan. Besarnya PPh yang
terutang atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto
nilai persewaan.
Apabila penyewa adalah pemotong pajak (i.e. WP Badan), maka pelunasan
PPh final atas transaksi ini dilakukan melalui pemotongan oleh pihak
penyewa. Pemotong pajak (penyewa) wajib memberikan bukti pemotongan
(Bukti Potong PPh Final pasal 4 (2)) kepada wajib pajak (penerima
penghasilan) .
Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini adalah
tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan adalah
tanggal 20 bulan berikutnya.
• Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong PPh, atas Penghasilan
yang diterima/diperoleh oleh WPOP dari kegiatan Jasa Konstruksi, PPh
yang terutang atas penghasilan tersebut wajib dibayar sendiri oleh
wajib pajak. Namun apabila pemakai jasa merupakan pemotong pajak,
maka PPh yang terutang atas kegiatan ini pelunasannya dilakukan
melalui pemotongan oleh pemakai jasa. Pemotong pajak (Pemakai jasa)
wajib memberikan bukti potong. Besarnya PPh final pasal 4 (2) yang
terutang atas penghasilan dari kegiatan jasa konstruksi adalah sbb :
a) Jasa Perencanaan Konstruksi 4% (empat persen) dari jumlah
bruto;
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi 2% (dua persen) dari jumlah
bruto;
c) Jasa Pengawasan Konstruksi 4% (empat persen) dari jumlah
bruto.
2) PPh final atas penghasilan yang terutang/dibayarkan kepada
pihak lain.
Dirjen Pajak dapat menunjuk Wajib pajak Orang Pribadi tertentu
sebagai pemotong PPh Final Pasal 4 (2) atas transaksi persewaan Tanah
dan atau bangunan. Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang dapat
ditunjuk sebagai pemotong PPh atas transaksi persewaan tanah dan atau
bangunan oleh DJP adalah:
• Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah
(PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan,
yang melakukan pekerjaan bebas yang telah terdafta sebagai Wajib
Pajak Dalam Negeri,
• Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan
pembukuan
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
WPOP tertentu yang telah mendapat surat penunjukan sebagai pemotong
Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dari
KPP tempat WP terdaftar memiliki kewajiban untuk memotong,
menyetorkan dan melaporkan PPh final atas penghasilan dari transaksi
persewaan tanah dan atau bangunan yang dibayarkan atau terutang
kepada pihak lain.
PPh yang terutang atas transaksi persewaan tanah dan bangunan
tersebut, wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
dan wajib dilaporkan ke kantor pelayanan pajak tempat Wajib pajak
(pemotong) terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
SPT Masa PPh Final hanya wajib dilaporkan oleh wajib pajak apabila
terdapat transaksi yang berhubungan dengan obyek PPh final, sehingga
tidak ada SPT Masa PPh Final Nihil.
by: http://www.triyani.blogspot.com/
Tifa
Selasa, 26 Maret 2013
Beberapa hal tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Secara Umum
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak secara umum
Berdasarkan undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan
tatacara perpajakan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan undang-
undang no 16 tahun 2000, terdapat hak dan kewajban wajib pajak
sebagai berikut :
a. Kewajiban Wajib Pajak.
1) Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP.
Dalam rangka program extensifikasi, meskipun Wajib Pajak tidak
(belum) mendaftarkan diri, bagi wajib pajak yang telah memenuhi
syarat untuk memiliki NPWP maka akan diberikan NPWP secara jabatan.
Apabila kepada wajib pajak telah diberikan NPWP secara jabatan, maka
telah menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk mendaftarkan diri.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak
hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu,
Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak
diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak.
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang memenuhi syarat untuk
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk
mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga
berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.
3) Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat
Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan
tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang
diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.
4) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata
uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor
pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Bagi
Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata
uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam
bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
5) Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak
menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak
6) Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk
menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan,
tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha
harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena
selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.
7) Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak, Wajib Pajak wajib :
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.
b. Hak Wajib Pajak
1) Wajib Pajak berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT.
Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat
melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai
tanggal penerimaan.
2) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan
penyampaian SPT. Apabila Wajib Pajak ternyata tidak dapat
menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca
perusahaan beserta laporan laba rugi dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis
penyusunan laporan keuangan, sulit untuk memenuhi batas waktu
penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah
ditentukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh
perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling
lama 6 (enam) bulan.
3) Wajib Pajak berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan ke KPP. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat
Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak
untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2
(dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai
melakukan tindakan pemeriksaan.
4) Wajib Pajak dapat untuk mengajukan permohonan penundaan dan
permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan
kemampuannya. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak
dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran
pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan
yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah
ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk
paling lama 12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang
benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.
5) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penurunan
angsuran PPh Pasal 25.
6) Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.
7) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan
salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam
Surat Ketetapan Pajak.
8) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas
surat keberatannya. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya
kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang
dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib
Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu 3
bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan
9) Wajib Pajak berhak mengajukan banding ke pengadilan pajak
atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
10) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan
atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan serta pembetulan
ketetapan pajak yang salah atau keliru.
11) Wajib Pajak berhak memberikan kuasa khusus kepada orang lain
yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
by: TRIYANI BUDIANTO http://www.triyani.blogspot.com/
Berdasarkan undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan
tatacara perpajakan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan undang-
undang no 16 tahun 2000, terdapat hak dan kewajban wajib pajak
sebagai berikut :
a. Kewajiban Wajib Pajak.
1) Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP.
Dalam rangka program extensifikasi, meskipun Wajib Pajak tidak
(belum) mendaftarkan diri, bagi wajib pajak yang telah memenuhi
syarat untuk memiliki NPWP maka akan diberikan NPWP secara jabatan.
Apabila kepada wajib pajak telah diberikan NPWP secara jabatan, maka
telah menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk mendaftarkan diri.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak
hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu,
Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak
diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak.
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang memenuhi syarat untuk
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk
mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga
berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.
3) Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat
Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan
tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang
diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.
4) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata
uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor
pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Bagi
Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata
uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam
bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
5) Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak
menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak
6) Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk
menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan,
tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha
harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena
selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.
7) Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak, Wajib Pajak wajib :
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.
b. Hak Wajib Pajak
1) Wajib Pajak berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT.
Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat
melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai
tanggal penerimaan.
2) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan
penyampaian SPT. Apabila Wajib Pajak ternyata tidak dapat
menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca
perusahaan beserta laporan laba rugi dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis
penyusunan laporan keuangan, sulit untuk memenuhi batas waktu
penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah
ditentukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh
perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling
lama 6 (enam) bulan.
3) Wajib Pajak berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan ke KPP. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat
Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak
untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2
(dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai
melakukan tindakan pemeriksaan.
4) Wajib Pajak dapat untuk mengajukan permohonan penundaan dan
permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan
kemampuannya. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak
dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran
pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan
yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah
ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk
paling lama 12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang
benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.
5) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penurunan
angsuran PPh Pasal 25.
6) Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.
7) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan
salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam
Surat Ketetapan Pajak.
8) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas
surat keberatannya. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya
kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang
dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib
Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu 3
bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan
9) Wajib Pajak berhak mengajukan banding ke pengadilan pajak
atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
10) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan
atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan serta pembetulan
ketetapan pajak yang salah atau keliru.
11) Wajib Pajak berhak memberikan kuasa khusus kepada orang lain
yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
by: TRIYANI BUDIANTO http://www.triyani.blogspot.com/
Minggu, 08 Juli 2012
KIAT-KIAT MEMULAI USAHA SENDIRI
KIAT-KIAT MEMULAI USAHA SENDIRI
Membuka usaha sendiri sangat memerlukan strategi yang tepat agar kelak kita sukses dan berkembang menjadi sebuah korporasi besar. Ada 5 kiat-kiat yang perlu di perhatikan sebelum kita memulai usaha sendiri. 5 kiat-kiat itu, yaitu:
1. Konsumen
Konsumen adalah hal utama yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha karena mereka adalah urat nadi dalam semua bisnis. Konsumen juga lah yang memberi anda omzet supaya perusahaan anda terus bergerak. Pepatah lama mengatakan, "bisnis tidak akan jalan tanpa ada sesuatu yang terjual" itu sangat benar adanya bagi pelaku usaha.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan dalam mempertahankan dan menggaet konsumen baru. Salah satunya adalah seperti di bawah ini.
-Iklan
Dalam memulai usaha, anda harus mulai menyebarkan luaskan bisnis tersebut supaya banyak orang tahu. Caranya dengan memasang iklan. Tempat dan medianya bisa apa saja, seperti koran lokal, iklan radio, brosur yang dikirim dari rumah ke rumah, laman situs pribadi, iklan baris dan lain sebagainya.
- Promosi
Banyak para pelaku usaha yang memberikan promosi di awal-awal membangun bisnisnya. Biasanya, promosi dilakukan memakai kupon potongan harga atau hadiah langsung jika mencapai pembelian di harga tertentu. Efektivitas program seperti ini tergantung kepada target konsumen dan hadiah yang diberikan.
- Brosur dari rumah ke rumah
Menyebarkan brosur dengan cara dari rumah ke rumah bisa efektif nan efisien. Cara ini paling banyak dilakukan di awal-awal anda membangun bisnis dengan target konsumen masyarakat sekitar.
- Diskon
Cara yang paling klasik dalam menggaet dan mempertahankan konsumen. Supaya anda tidak terlalu rugi dalam memberikan potongan harga, usahakan ada syarat khusus terlebih dahulu. Salah satu yang efektif adalah dengan syarat jika si konsumen berhasil membawa calon pembeli maka akan diberi diskon. Dengan demikian, lambat laun jumlah konsumen anda akan selalu bertambah.
- Patenkan Merek
Dengan mematenkan merek, maka keberadaan dan reputasi produk anda akan lebih meningkat di mata konsumen. Hal ini banyak digunakan oleh perusahaan besar tetapi juga bisa efektif untuk usaha kecil jika mampu. Sayangnya, hal ini cenderung menjadi proses yang berkelanjutan dan biayanya cukup mahal.
- Bagian Pelayanan Konsumen
Dengan menyediakan bagian pelayanan konsumen sangatlah penting bagi semua pelaku usaha. Jika tidak cukup sumber daya, si pemilik bisnis bisa sekaligus merangkap posisi ini. Yang penting, keluhan dan kepuasan konsumen bisa terdeteksi dengan baik. Tapi hati-hati, cara costumer service berkomunikasi dengan konsumen bisa mengangkat atau menghancurkan citra perusahaan.
- Jaringan
Mengembangkan jaringan bisa berujung pada bertambahnya konsumen. Caranya, anda bisa mengikuti pameran atau bergabung dalam sebuah asosiasi. Dalam sebuah asosiasi anda bisa berbagi pengalaman dan mencari ide-ide baru.
2. Arus Kas
Arus kas yang lancar dan sehat kadang lebih penting ketimbang ozmet dalam usaha yang baru berdiri. Anda harus bisa mengatur keseimbangan antara arus dana keluar dan masuk. Arus kas yang tidak seimbang bisa memberikan kejutan yang kurang enak di bisnis anda ke depan.
Salah satunya adalah kekurangan biaya untuk bayar karyawan, telat bayar kredit ke bank sampai kurang dana untuk bayar pajak. Kejutan-kejutan seperti ini yang biasanya menghancurkan bisnis anda secara perlahan-lahan.
Ad baiknya anda rencakan pengeluaran dan pemasukan dalam satu atau dua bulan ke depan, sehingga jika ada kejutan di tengah jalan anda masih punya waktu untuk bertindak sehingga pada akhirnya arus kas anda masih tetap positif.
Dalam membuat prediksi arus kas, anda harus terlebih dahulu memperkirakan omzet yang akan masuk, lalu bandingkan dengan ongkos operasional perusahaan anda. Atur sedemikian rupa sehingga proyeksi arus kasnya tetap positif.
3. Kredit
Sebuah pinjaman dari bank ataupun tempat lain merupakan salah satu instrumen yang bisa dimanfaatkan anda untuk beberapa alasan, seperti di bawah ini:
a. Mencicil berbagai keperluan operasional anda tanpa menggunakan uang sendiri, sehingga arus kas anda bisa diputar untuk digunakan di pos lain.
b. Bisa mendapatkan diskon dengan membeli barang dalam jumlah banyak. Contohnya, jika salah satu vendor memberi anda jangka waktu pelunasan dalam 30 hari, tapi jika langsung dibayar kas anda bisa dapat diskon 2%. Maka segeralah ke bank dan ajukan pinjaman.
c. Lebih mudah mengatur arus kas. Memiliki akses ke sebuah pinjaman saat dibutuhkan sangatlah membantu terutama dalam menutup kebutuhan antara arus kas keluar dan masuk.
4. Kredibilitas
Salah satu kelemahan yang biasa melanda perusahaan kecil baru berkembang adalah kurangnya kredibilitas. Sehingga, saat berniat bergerak maju ke cakupan yang lebih luas biasanya kalah duluan oleh kompetitor yang lebih besar.
Para pelanggan setianya mungkin saja tahu mengenai perusahaan ini dengan baik, mulai dari jumlah dan kompetensi karyawan, kelangsungan bisnisnya hingga kurang mantapnya posisi merek secara nasional.
Presentasi secara profesional, testimoni dari konsumen, sertifikasi pemerintah dan referensi dan promosi dari mulut ke mulut oleh konsumen bisa membantu anda mengangkat kredibilitas perusahaan. Kredibilas juga bisa dibentuk dengan cara si pemilik perusahaan terjun langsung ke lapangan dan melayani konsumen
5. Modal
Modal yang cukup tinggi akan sangat membantu perusahaan saat anda ingin berekspansi, seperti menyewa gedung, beli peralatan atau kendaraan operasional atau bahkan mengakuisisi perusahaan kecil lainnya. Dengan adanya hubungan baik dengan bank, ditambah dengan rekam jejak kredit yang cukup baik bisa menjadi sumber modal yang mudah dicairkan.
Rabu, 06 Juni 2012
SPENCER'S HAIR SALON
Untuk para wanita, kecantikan merupakan salah satu hal terpenting yang tentunya menjadi perhatian yang sangat diutamakan seperti kecantikan rambut, tangan dan kaki serta wajah. Disini saya akan berbagi pengalaman dari salah satu perusahaan jasa yang menangani kecantikan yaitu "SALON". Buat anak-anak perempuan khususnya yang hobi ke salon tepatnya yang ada di Kota Malang tentu tau dong dengan SPENCER's HAIR SALON, di Jl. Veteran 2, Malang Town Square US 25/1-3 Malang Kota/Klojen itu sih katanya salah satu cabang, sebenarnya salon ini sudah banyak membuka cabang hampir di seluruh Indonesia bahkan dengar-dengar juga katanya salon ini juga membuka cabang di Malaysia dan Singapore.
Awalnya kenapa saya memilih SPENCER's HAIR SALON???...karena saya sudah berlangganan lama di salon ini. Sejak SMA kelas XII sampai saat ini. Alasannya simple di salon ini bentuk pelayanannya sangat memuaskan, sering memberikan voucher untuk perawatan disana juga kita dapat menjadi salah satu member di salon tersebut sehingga kalau kita sudah 12 kali potong rambut dan cuci rambut bakalan gratis 1x potong rambut dan cuci rambut (Wawww...enaknyaa!!!!).
Cerita awalnya adalah saat saya sedang jalan-jalan sama mama saya di salah satu Mall di Malang, kemudian tiba-tiba saya tertarik ingin merasakan pelayanan dari salon tersebut, awalnya sih karena melihat harga yang ditawarkan kok bisa terjangkau, apakah pelayanannya nyaman sesuai dengan harga yang ditawarkan. Setelah itu, saya dan mama saya masuk dan kami pun disambut dengan ramah oleh si tukang salon. Awalnya saya bingung, mau potong rambut model seperti apa, akan tetapi si tukang salon ini dengan senang hati menwarkan jenis model potongan rambut yang menurut saya menarik (waah..jadi nggak bakalan repot kalau si tukang salon menawarkan apa yang pas buat kita...^^). Selama pemotongan saya diberikan majalah-majalah seputar kecantikan dan fashion style...selain itu juga si tukang salon sangat friendly dengan para customernya seperti diajak ngobrol dan sekali-kalipun bercanda...
Proses pemotongannya pun terbilang cepat dan sangat rapih. Saya dan mama saya juga merasa sangat puas dengan hasil potongan orang tersebut. Selesai potong tentu waktunya untuk membayar, ketika akan membayar tiba-tiba saya ditawari untuk menjadi salah satu membernya, yaitu dengan cara :
1. Mengisi identitas diri di kartu member tersebut,
2. Potongan rambut saya yang baru pertama kali ini, sudah termasuk 1x potong,
3. Jika ada teman, keluarga, serta kerabat yang kenal dengan saya dan dia ingin potong disitu, maka orang tersebut dapat menggunakan kartu member saya, setelah 12x potong dan cuci maka akan dapat 1x gratis potong dan cuci rambut.
Itulah salah satu pengalaman saya mengenai CRM yang ada pada SPENCER's HAIR SALON. Kalau ada yang berminat bisa menggunakan kartu member saya..heheheheeee...
Thanks for coming to my Blog....^^
Selasa, 17 April 2012
Kiat-kiat Memilih Investasi Yang Tepat
Cara terbaik untuk meningkatkan penghasilan dan memaksimalkan finansial adalah dengan berinvestasi. Investasi apakah yang tepat untuk kita-kita ini yang ingin memulai investasi?
Investasi tidak hanya diperuntukkan bagi orang yang memiliki uang lebih saja. Bagi karyawan dengan gaji yang masih standar, juga perlu memikirkan investasi terbaik untuk dirinya. Asalkan kebutuhan pokok telah tertutupi dan mampu menyisihkan sedikit demi sedikit penghasilan, Anda bisa berinvestasi.
Lalu, investasi dalam bentuk apa yang sesuai untuk Anda? Seperti dikutip dari Buzzle, berikut ini beberapa pilihan investasi yang bisa Anda coba.
Tabungan pendidikan - Mengingat biaya pendidikan yang kian lama, kian meningkat, berinvestasi dalam bentuk tabungan sangat dianjurkan. Apalagi, jika Anda telah memiliki keluarga. Tabungan pendidikan sangat membantu Anda dalam biaya pendidikan anak-anak Anda nantinya.
Pilihlah bank terpercaya atau bank milik pemerintah untuk menabungkan uang Anda. Dari segi keamanan dan kenyamanan, bank pemerintah lebih aman dibandingkan bank swasta. Jika ada permasalahan pada bank pemerintahan, maka negara akan mempertanggung jawabkan tabungan Anda.
Properti - Investasi properti juga semakin banyak dilirik investor. Banyak ragam dalam memilih investasi properti. Seperti membeli tanah, membeli rumah untuk dikontrakkan atau dijadikan tempat kost. Bagi investor pemula dan ingin mendapatkan hasil dalam jangka pendek, sebaiknya pilih investasi rumah kost yang memang sebelumnya telah dijadikan tempat kost. Karena Anda tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk membangun kamar per kamar. Pastikan juga, Anda memilih lokasi kost yang strategis.
Saham - Investasi lainnya adalah saham. Jika Anda belum paham betul tentang seluk beluk pasar modal, sebaiknya sewa orang yang profesional dalam memainkan saham Anda. Bermain saham memang ada risiko tersendiri, tapi jika Anda memilih orang yang tepat dalam permainan saham ini, maka saham yang telah dibeli dapat dikelola dengan baik dan dapat menguntungkan Anda.
Jumat, 30 Desember 2011
Kiat-Kiat Wawancara Kerja
Wawancara Kerja - Biasanya setelah melamar pekerjaan di suatu perusahaan atau dimana saja, kita akan di wawancara terlebih dahulu sebelum di putuskan akan di terima bekerja atau tidak. Nah sist harus tau bahwa tak akan ada wawancara yang berlangsung mulus tanpa cela. Kekurangan akan selalu tetap ada dan pasti. Namun persiapan matang akan mengubah kegugupan saat wawancara berlangsung.
Beberapa kiat Wawancara Kerja sbb:
1.Persiapan penampilan
1.Persiapan penampilan
Kepercayaan diri adalah hal terpenting dalam melakukan Wawancara Kerja. Penampilan adalah salah satu hal yang dapat meningkatkan percaya diri. Untuk itu tak ada salahnya untuk mempersiapkan penampilan Anda secara serius.
Yang pertama harus Anda lakukan adalah mengenal kultur dari perusahaan. Bagaimana cara berpakaian di sana. Apakah formal, atau santai? Perlu diingat, sesantai apapun kultur berbusana yang berlaku di perusahaan itu, bukan berarti Anda juga boleh mengenakan pakaian santai saat wawancara. Hal ini bisa menjadi nilai keseriusan Anda. Jika tak ingin tampil terlalu formal, lebih baik pilihlah jeans berwarna gelap yang dipadukan dengan kemeja dan blazer pendek. Jangan pernah memakai sandal jepit. Tetaplah berlaku profesional.
"Intinya, pelajari dulu kultur perusahaan tempat kita akan wawancara. cari tahu apa yang biasa dikenakan di sana. lalu pakailah pakaian jenis itu, namun dengan sentuhan pribadi yang menarik dan kreatif," ujar desainer Musa Widyatmodjo Yahoo! Style Factor.
Harus tepat dalam pemilihan warna busana saat wawancara. Hindari warna hitam. Berlakulah lebih cerdas sehingga memberikan kesan lebih mendalam. Misalnya memilih warna cokelat, biru, merah dan sebagainya," ujarnya.
Setelah selesai memilih busana, kini saatnya Anda mempersiapkan diri. Tak perlu menata rambut secara heboh dengan sasakan tinggi dan sanggul. Bisa-bisa Anda justru telihat seperti akan datang ke pesta. Cukup cuci bersih rambut Anda dan keringkan secara alami. Kebersihan rambut juga melupakan nilai tambah untuk penampilan.
Untuk make up, pilihlah yang natural dan jangan berlebihan. Bedak tipis, blush on berwarna natural, maskara serta lip balm cukup membuat Anda tampil segar saat wawancara.
2.Mengenal perusahaan
Sehari sebelum wawancara dilakukan, lakukanlah sedikit 'penelitian' mengenai perusahaan tempat Anda melamar. Hal ini akan membuat Anda mengenal perusahaan tersebut lebih dalam. Hal ini akan membuat si pewawancara terkesan. Selain itu, ini juga dapat dijadikan sebagai tanda bahwa Anda memang tertarik untuk berkarir di perusahaan tersebut.
3.Melakukan simulasi
Tak ada salahnya untuk meminta sahabat atau kerabat untuk berpura-pura menjadi pewawancara Anda. Minta mereka untuk menanyakan hal-hal yang mungkin menjadi soal saat interview. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi pertanyaan-pertanyaan yang tidak terduga saat wawancara nanti.
4.Jangan terlambat
Jangan pernah terlambat datang saat wawancara kerja. Perasaan panik menjelang wawancara akan membuat kepercayaan diri Anda terganggu. Wawancara kerja pun berjalan tidak lancar. Minimal datanglah setengah jam sebelum waktu wawancara. Dengan datang lebih dulu, Anda juga memiliki kesempatan untuk merapikan penampilan, menenangkan diri serta beradaptasi dengan tempat wawancara.
5.Bahasa tubuh, senyuman dan kontak mata
Saat wawancara berlangsung, jangan lupakan bahasa tubuh Anda. Tunjukkan bahwa Anda benar-benar tertarik dengan pekerjaan yang ditawarkan. Tegakkan tubuh, kontak mata saat berbicara dan jangan lupa untuk tersenyum, agar ketegangan Anda berkurang. Tapi jangan lakukan dengan berlebihan, karena hanya akan membuat Anda terlihat aneh.
Tunjukkan pula bahwa Anda adalah orang dengan kepribadian yang hangat dan menyenangkan. Caranya mudah, cukup sambut jabatan tangan si pewawancara dengan tegas namun hangat. Hal itu juga menunjukkan bahwa Anda adalah orang yang percaya diri.
6.Jujur
Jawablah semua pertanyaan dengan jujur. Wawancara memang ajang untuk menunjukkan nilai lebih Anda. Namun tak perlu juga berbohong dan berlebihan. Hal ini justru akan membuat jebakan bagi diri sendiri.
Jumat, 11 November 2011
Recruitment & Selection
Rekrutmen merupakan serangkaian aktivitas untuk mencari dan memikat pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian dan perencanaan kepegawaian. Sedangkan seleksi merupakan proses pemilihan dari kelompok pelamar atau orang-orang yang memenuhi dari sekelompok pelamar atau orang-orang yang memenuhi kriteria untuk menempati posisi yang tersedia berdasarkan kondisi yang adasaat ini yang dilakukan oleh perusahaan.
Penyusutan pegawai biasanya terjadi karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau dikeluarkandari institusi karena melanggar tata tertib dan disiplin pegawai yang telah ditetapkan PT. BUSSAN AUTO FINANCE di cabang Purwodadi (BAF), oleh karena itu pegawai baru menggantikannya dengan masa kerja yang berbeda-beda dipastikan setiap tahunnya ada pegawai yang memasuki masa pensiun. Rekrutmen dapat juga dilakukan untuk menambah pegawai baru ke dalam suatu satuan kerja yang kegiatannya semakin menurun aktivitas yang tinggi.Dalam rekrutmen juga perlu adanya proses seleksi yang efektif, hal ini dilakukan untuk melakukan pemerataan pegawai pada setiap seksi sehingga kekuatan setiap seksi menjadi seimbang. Oleh karena itu diperlukan pegawai-pegawai baru untuk memperkuat suatu kerja. Mengingat sangat pentingya proses rekrutmen dan seleksi bagi perusahaan, diharapkan dengan adanya proses rekrutmen dan seleksi yang baik dan efektif berdampak bagi perkembangan perusahaan kedepannya untuk memperoleh sumberdaya yangberkualitas di PT. BAF cabang Purwodadi.
Rekrutmen pada dasarnya merupakan usaha untuk mengisi jabatan atau pekerjaan yang kosong dilingkungan suatu organisasi atau perusahaan, untuk itu terdapat dua sumber tenaga kerja yakni sumber dari luar (eksternal) organisasi atau perusahaan dan sumber dari (internal).
Rekrutmen yang efektif merupakan tersedianya informasi yang akurat dan berkesinambungan mengenai jumlah dan kualifikasi individu yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai pekerjaan dan organisasi.
Aktivitas rekrutmen dapat membangun opini public yang menguntungkan dengan cara mempengeruhi sikap para pelamar sedemikian rupa terlelap mereka diangkat atau tidak. Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pengertian rekrutmen, berikut dikemukakan beberapa definisi rekrutmen menurut beberapa ahli antara lain :
Secara keseluruhan proses rekrutmen merupakan suatu usaha untuk mencari tenaga kerja dan memikat calon tenaga kerja tersebut untuk dapat bekerja di perusahaan dan menempati posisi dengan yang di inginkan. Proses rekrutmen di PT. BAF cabang Purwodadi dilakukan secara acak dari setiap lamaran yang masuk, dimana yang nantinya akan melalui beberapa tahap dalam melakukan proses seleksi.
Seleksi
Seleksi merupakan bagian materi dari operasional manajer sumber daya manusia yaitu pengadaan (rekrutment), sedangkan pengadaan itu terdiri dari; perencanaan, perekrutan, seleksi, penempatan dan produksi. Proes seleksi merupakan tahap-tahap khusus yag digunakan untuk memutuskan pelamar mana yang akan diterima. Proses tersebut dimulai ketika pelamar kerja dan diakhiri dengan keputusan pemerintah. Proses seleksi merupakan proses pengambilan keputusan bagi calon pelamar untuk diterima atau ditolak. Banyak diperlukan pertimbangan untuk memilih orang yang tepat, pedoman pokok dalam mengadakan seleksi adalah spesifikasi jabatan, karena dari situasi diketahui kualitas SDM yang dibutuhkan.Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pengertian seleksi, berikut dikemukakan beberapa definisi rekrutmen menurut beberapa ahli antara lain :
Setelah melakukan aktivitas-aktivitas tersebut di atas maka pihak perusahaan menyeleksi setiap lamaran yang masuk dan diambil secara random (acak) yang nantinya akan diranking dan dirata-ratakan secara keseluruhan yang nantinya akan dipanggil untuk mengikuti seleksi selanjutnya. Dimana ada beberapa tahap seleksi yaitu sebagai berikut :
1. Tes Akademik
Pada tahap ini tes yang dilakukan yaitu tes akademik
2. Interview
Interview dilakukan untuk menilai sejauh mana si pelamar memiliki motivasi serta kelayakan untuk bekerja di bagian mana.
3. Kesehatan
Catatan kesehatan merupakan catatan tersendiri bagi perusahaan untuk mengetahui bagai mana kondisi si pelamar apakah sesuai dengan medan yang akan ditempakan nanti.
Apabila calon pegawai tersebut lolos dalam seleksi tersebut, maka calon pegawai tersebut akan melewati masa percobaan selama tiga bulan.
Tujuan Rekrutmen
Aktivitas rekrutmen menyisihkan pelamar yang tidak tepat dan memfokuskan upaya pada calon yang akan dipanggil kembali. Program rekrutmen yang baik perlu melayani banyak tujuan yang kadang kala bertentangan.
Menurut Hendry Siamamora tujuan utama rekrutmen adalah menemukan pelamar yang berkualitas yang akan tetap bersama perusahaan dengan biaya yang paling sedikit
Tujuan pasca pengangkatan perlu dipikirkan, proses rekrutmen harus menghasilkan karyawan yang merupakan pelaksanaan yang baik danakan tetap bersama dengan perusahaan sampai jangka waktu yang wajar. Rekrutmen karyawan mempunyai tujuan untuk menemukan pelamar yang berkualitas, dimana para calon pelamar tersebut akan diseleksi melalui beberapa tahapan tes yang cukup panjang supaya perusahaan benar-benar mendapat karyawan yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan oleh perusahaan. Sehingga dapat menambah Income dari perusahaan tersebut.
Sedangkan kendala dalam meyeleksi karyawan di PT BAF cabang Purwodadi terdiri dari :
- Pelamar yang memenuhi kriteria jumlahnya terbatas.
- Waktu untuk melakukan seleksi cukup singkat.
- Tenaga ahli yang dimiliki oleh PT BAF cabang Purwodadi sangat terbatas
Dalam melaksanaan seleksi selalu ada kendala meskipun telah direncanakan dengan cermat, seperti yang dikemukakan oleh Henry Siamamora ada beberapa kendala dalam menyeleksi karyawan diantaranya sebagai berikut :
1. Tolak ukur dalam menyeleksi, dalam menyeleksi keryawanbiasanya perusahaan mempunyai tolak ukur penilaian supayakaryawan tersebut dapat diterima oleh perusahaan.
2. Tenaga ahli yang dimilki oleh perusahaan, merupakan Staf yang membantu dalam kegiatan seleksi karyawanan yang dilakukan oleh perusahaan supaya dapat berjalan denganlancar dan mendapatkan karyawan yang berkualitas.
3. Calon pelamar yang mengikuti seleksi, merupakan orang-orang yang telah lolos secara administrasi yang nantinya akan mengikuti tes seleksi yang diadakanoleh perusahaan penyelenggara seleksi
Kesimpulan
- Pelaksanaan proses perekrutan dan seleksi di PT BAF cabang Purwodadi dapat dikatakan sudah berjalan sesuai dengan teori proses rekrutmen, di PT BAF sudah mengikuti beberapa ketentuan yang harus dijalankan oleh sebuah perusahaan dan menjalankan beberapa ketentuan dalam merekrut dan menyeleksi calon krayawan yang akan bekerja diperusahaannya.
- Mengenai kendala dilapangan dalam proses rekrutmen dan seleksi karyawan PT BAF cabang Purwodadi terdapat kendala seperti biaya yang dimiliki perusahaan sangatlah terbatas,kondisi pasar tenaga kerja yang terbatas, metode yang digunakan untuk merekrut karyawan masih menggunakan system yang lama, sedangkan kendala dalam melakukan seleksi seperti pelamar yang memenuhi kriteria jumlahnya terbatas, waktu untuk melakukan seleksi cukup singkat, tenaga ahli yang dimiliki juga terbatas.
Saran
Kami menyarankan pada proses rekrutmen supaya lebih teliti lagi dalam menyeleksi karyawan dan memilih karyawan yang benar-benar cocok dengan posisi pekerjaan yang dibutuhkan oleh perusahaan, mungkin dengan mengadakan seleksi yang lebih teliti dan lebih selektif lagi akan membawa hasil yang lebih baik lagi bagi perusahaan.
Selain dalam masalah perekrutan juga mengenai seleksi yang dilakukan harus lebih ketat lagi supaya mendapat sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten dan juga harus diperhatikan mengenai masalah pelatihan bagi karyawan harus lebih ditingkatkan lagi supaya dapat bersaing dengan perusahaan yang lain. Dalam melaksanakan kewajiban alangkah baiknya setiap pegawai diberikan pengarahan yang lebih jelas mengenai pekerjaan yang harus dikerjakan dan pekerjaan yang tidak boleh dikerjakan.
Perusahaan harus lebih meningkatkan anggaran biaya yang dibutuhkan dalam merekrut supaya perekrutan dapat berjalan dengan lancar, selain itu perusahaan harus menambah waktu dalam menyeleksi supaya dapat menghasilkan tenaga kerja yang lebih berkualitas dan berkompeten.
Langganan:
Postingan (Atom)




